Bagi anda yang pernah kehilangan kendaraan, baik motor ataupun mobil, di tempat parkir, bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk minta ganti rugi kepada pihak pengelola.
Berdasarkan kepada putusan Peninjauan Kembali (PK), tertanggal 21 April 2010, semua penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang, dengan jumlah yang sesuai dengan harga kendaraan yang hilang.
Putusan ini berdasarkan permohonan PK Perkara 124/PK/PDT/2007, yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI ini meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anni R. Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Putusan PK yang dibuat oleh 3 Hakim Agung, M. Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timjur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan kasasi, yakni PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut, maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab, yang bunyinya : ‘Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir’,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing.
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan yang ada di bawahnya, yakni Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, serta Putusan Mahkamah Agung.
“Artinya, PT SPI harus bayar mobil yang hilang senilai Rp 60 juts rupiah. Dengan putusan ini, maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir di mana pun,” Kata David.
Jadi, bagi siapapun yang kendaraannya hilang di tempat parkir, anda bisa dengan segera meminta ganti rugi kepada pihak pengelola parkir, dengan landasan MA.
Sumber : detik.com