Akhirnya, sejak dipercaya menjadi orang nomor satu di kepolisian Kota Bekasi, Kapolres Kombes Pol. Herry Sumarji, menggelar kasus persetubuhan anak dibawah umur untuk pertama kalinya. Kasus ini menimpa seorang remaja, berinisial MS (16), warga Jatiasih, Bekasi. MS, siswi kelas XI SMA ini menjadi korban pemerkosaan empat pemuda kenalannya, yang bernama AR (17), warga Jatimakmur, AH (19), AK (21) dan ES (23).
Keempat pemuda tersebut memperkosa korban di sebuah kontrakan kosong di Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (27/02) malam. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari perkenalan korban pertama kali dengan AR melalui Facebook. Dari jejaring sosial tersebut, mereka semakin dekat. Bahkan mereka sempat bertukar kontak Blackberry Massager (BBM).
Tepat pada Sabtu (27/02), korban akhirnya dijemput jalan-jalan untuk pertama kalinya oleh pelaku AR. Di situlah akhirnya AR, yang juga masih kelas XI SMA, menggiringnya ke sebuah kontrakan kosong milik temannya.
“Awalnya mau diajak ke gor bulu tangkis. Lalu dibawa ke kontrakan kosong,” kata Kapolres Harry saat gelar perkara di kantornya, kemarin (01/03). Setelah itu, AR pun langsung menyerahkan korban ke temannya yang paling senior, yakni, ES. ES inilah yang pertama kali memperkosa korban. Sedangkan yang lain diminta untuk berjaga-jaga di luar.
“Pelaku AR menyuruh korban untuk tiduran di lantai ubin kamar. Kemungkinan pelaku ES meminta AR keluar, dan ES lah yang pertama kali memperkosa korban,” jelasnya.
Setelah puas, ES lalu menyuruh temannya untuk bergantian memperkosa MS. Ironisnya, MS terpaksa melayani hawa nafsu bejat pelaku karena diancam dan dicekik.
“Kalau dari mulut pelaku, memang tercium aroma alkohol. Sedangkan, korban sempat dicekokin tapi tidak mau. Ia diancam dan dicekik mereka,” kata sumber Koran Lampu Hijau.
Setelah semua puas, MS lalu ditinggalkan di Bintara Raya, Bekasi Barat, pada pagi buta (Minggu, 28/02). Komisaris Perlindungan Anak-Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Sugeng, berjanji akan terus mengusut kasus ini.
“Sesuai Pasal 17 Ayat 2, setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi, dan memperoleh bantuan hukum, atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku,” tutup Sugeng secara terpisah.
Kini, keempat pelaku telah ditangkap di kediaman masing-masing atas laporan pemerkosaan yang dilayangkan korban. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Tio)