BEKASI SELATAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk secara serius tangani persoalan anak jalanan. Menurut Ketua KPAI Kota Bekasi, Roni Pasha, untuk wewenang dalam penanganan anak jalanan itu masuk dalam tugas Dinsos, dirinya pun mengungkapkan bahwa KPAI Kota Bekasi hanya berwenang kepada pengawasan saja.
“Penanganan anak jalanan masuk kedalam program Dinsos, KPAI hanya pengawasan saja,” ungkap Roni di ruang kerjanya, Kamis (04/03)/
Roni menjelaskan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014, KPAI hanya melakukan pengawasan, maka wajib bagi pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinsos, untuk menjadi pemeran utama dalam penanganan terkait anak jalanan. KPAI dalam hal ini telah mengusulkan ada larangan bagi anak yang berada di zona yang membahayakan. Terutama anak-anak yang beraktivitas mengamen di jalan raya utama.
“Maka Pemkot harus melakukan penertiban dan menangkap orang yang menggunakan anak untuk mengemis di jalan raya,” tutur Roni.
Diketahui, KPAI Kota Bekasi telah menangani sepuluh kasus dalam tahun ini. (Ez)