Identitas Mayat Wanita Muda yang Ditemukan di Tambun Terkuak!

Penemuan Mayat Perempuan di TambunTAMBUN SELATAN – Identitas wanita muda yang ditemukan tewas dengan kondisi bugil di Kampung Pekopen Selatan RT 01/06 Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan pada Senin (15/03) sore, akhirnya berhasil terkuak. Tak hanya itu, pelakunya pun juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

‬‪Korban diketahui bernama FN, warga Desa Pasir Buncir, Bogor. Wanita berusia 18 tahun itu diketahui bekerja sebagai Mami Kafe di salah satu tempat hiburan malam di Tambun Selatan. Dari identitas tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka yang bernama EG (23), yang tak lain merupakan kekasih korban.

‬‪Kasubbag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika EG bersama tiga orang rekannya, pada  yaitu, MS, JL, serta PU minum di salah satu kafe di daerah Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.‬

‪Senin pagi, sekitar pukul 03.30 WIB saat kafe akan ditutup, EG belum membayar tagihannya senilai RP 1.400.000, dan bilang kepada kepada FN akan mengambil uang di ATM dulu karena tidak membawa uang kontan.‬

‪“Saat itu korban tidak percaya dan ikut bersama tersangka untuk mengambil uang di ATM Grand Wisata menggunakan sepeda motor milik tersangka,” kata Iptu Makmur, Selasa (15/03) pagi.‬

‪Lanjut dia, sampai di ATM, EG berdalih kepada FN bahwa kartu ATM miliknya tertinggal di rumah pamannya di daerah Setu.‬

‪“Merasa dibohongi, sepanjang perjalan menuju Setu, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Tidak jauh dari TKP, tersangka membelokan dan menghentikan sepeda motornya kemudian menampar korban,” lanjut Makmur.‬

‪“Korban tidak terima dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari tangan tersangka. Tersangka makin emosi dan langsung mencekik leher korban serta menyumpal mulut korban dengan rumput hingga korban meninggal dunia,” ucapnya.‬

‪Namun, Makmur enggan bersepekulasi. Kata dia, usai melakukan aksinya tersangka kemudian melucuti pakaian dan membuang pakaian korban di sekitar lokasi. Alasannya, agar mayat korban menjadi tontonan orang saat ditemukan nanti. Bukan diperkosa, seperti yang diberitakan.‬

‪”Tersangka membuka pakaiannya untuk mempermalukan korban,” tegasnya.‬

‪Setelah itu, tersangka langsung mengambil telepon genggam milik korban. Ia meninggalkan korban yang telah tewas. Ia pulang ke rumahnya yang berada di Cibitung.‬

‪Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu buah telepon genggam milik korban yang terdapat di kantong celana tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan No. Pol. B 4091 TEQ, satu potong kemeja warna hitam, satu celanan jeans warna biru, serta ikat pinggang kulit warna hitam yang masih berlumpur.

Hingga saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti EG yang melakukan pembunuhan tersebut, dirinya bisa dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHAP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini