BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hari ini, Jum’at (18/03) menahan pejabat Eselon Dua Staf Ahli Wali Kota, berinisial RY, yang diduga melakukan pemotongan dana Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2009 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 milyar lebih.
“Hari ini, kami menahan RY Karena sudah ada empat alat bukti berupa saksi, dan dugaan kerugian negara lainya,” ujar Kajari Kota Bekasi, Didik Istiyanta.
Didik menjelaskan, saksi yang menguatkan penahanan sudah lebih dari cukup, karena RY waktu itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.
“Dia PPK, waktu itu ada dugaan penyelewangan dana Diklat sekitar Rp 8 milyar, dan ada kemungkinan kerugian negara sampai Rp 2 milyar lebih,” katanya.
Penetapan tersangka pada hari ini, dan langsung dilanjutkan dengan penahanan RY di rutan Pondok Bambu, sementara peningkatan status penyeledikan ke penyidikan sudah dimulai pada Januari 2016.
“Ada kemungkinan tersangka lain karena ini masih ada pengembangan kasus, kalo kronologinya nanti aja dipembuktian pengadilan,” jelasnya.
Berkas dan dokumen barang bukti yang menguatkan serta pernyataan tersangka juga menguatkan kejaksaan untuk melakukan penahanan tersangka. (Ez)






























