BEKASI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas), di Rumah Makan Wulansari, Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Selasa (22/03).
Sejumlah pimpinan Ormas dan pengurus, hadir dalam sosialisasi yang rencananya berlangsung dari tanggal 22-29 Maret 2016. Sosialisasi ini dibagi tujuh sesi, dengan peserta berbeda. Sesi satu hingga sesi enam untuk seluruh Ormas, dan sesi ketujuh, untuk para kepala seksi keamanan, dan ketertiban kelurahan dan kecamatan se-Kota Bekasi.
Narasumber sosialisasi dari Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Legislasi DPR RI.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, H. Momon Sulaeman, dalam laporannya mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, untuk memberikan pemahaman terkait UU tersebut kepada seluruh Ormas di Kota Bekasi.
“Dengan sosialisasi ini, ormas yang ada lebih tertib administrasi, termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi. Selain itu untuk penguatan dan penataan ormas yang ada, demi pembangunan di Kota Bekasi,” kata Momon.
Ia melanjutkan UU No. 17 Tahun 2013 menggantikan UU sebelumnya, No. 8 tahun 1985. Dan di Kota Bekasi terdaftar ada sebanyak 136 organisasi masyarakat yang terdiri dari berbagai bidang. Seperti Ormas keagamaan, kepemudaan, lingkungan, dan lain sebagainya.
“136 Ormas terdata. Mereka menjadi salah faktor penentu pembangunan di Kota Bekasi, dari tiga serangkai, selain peran pemerintah, dan pihak swasta,” ungkap Momon.
Wakil Wali Kota Bekasi, H. Ahmad Syaikhu, dalam membuka kegiatan sosialisasi ini mengatakan peran Ormas menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.
“Keberadaan Ormas menjadi kekuatan. Tidak mungkin pihak Pemkot saja yang melakukan upaya pembangunan. Upaya Ormas harus dioptimalkan sebaik-baiknya,” ungkap Ahmad Syaikhu.
Kata dia, terbentuknya organisasi masyarakat tidak lepas dari hak masyarakat mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul. Tertuang pada UU 1945 dan turunannya, yakni UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Oleh karena itu, ia berharap Ormas yang ada sekarang menjadi bagian penting dalam pembangunan ke arah positif, dan dicita-citakan, guna mewujudkan Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
“Ormas, selain memberikan pengawasan terkait pembangunan, juga bersama pemerintah berperan di berbagai bidang. Mereka simpul di tengah masyarakat. Artinya, Ormas bisa bermitra ke arah positif. Saya yakin terjadi kondisi kondusif di tengah masyarakat dan pembangunan bisa terus berjalan,” katanya.
Diinformasikan, untuk mendukung kemitraan yang positif ini, pemerintah mengalokasikan dana hibah bagi Ormas yang terdaftar dan ikut berperan untuk Kota Bekasi.
Adapun peraturan mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tercantum dalam Permendagri 33/2012, mengenai tentang pendaftaran Ormas dan LSM di lingkungan dalam negeri, dan pemerintah daerah. Hingga kini tercatat dan terdaftar sebanyak 136 Ormas di Kota Bekasi. (Ez)