8 Pansus Disahkan, Pansus Bantargebang Tak Masuk Skala Prioritas?

Rapat Paripurna DPRD Kota BekasiBEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi mengesahkan delapan panitia khusus (pansus) dalam rapat sidang Paripurna, Kamis (31/03) di ruang rapat sidang Paripurna DPRD.

Diantara delpan pansus yang dibentuk oleh DPRD Kota Bekasi, adalah tentang pembinaan dan pembangunan UMKN, pengelolaan sampah, pasar swasta, dan lingkungan wilayah di Kota Bekasi, retribusi parkir, lembaga independen calon kepala sekolah, dan pengawasan kualitas air minum, yang merupakan usulan dari eksekutif maupun legislatif di Kota Bekasi.

Rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan seluruh SKPD. Mengawali rapat sidang paripurna pembentukan pansus, sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, menyampaikan aspirasinya mengenai pembentukan TPST Bantargebang, yang awalnya dinyatakan prioritas namun tidak dibentuk pansus oleh pimpinan DPRD Kota Bekasi.

“Saya minta penegasan kembali, karena ketika sidang terakhir 2015, komisi A rekomendasi ke pimpinan untuk bentuk pansus Bantargebang. Lalu disampaikan oleh pimpinan akan dibacakan untuk bentuk pansus di 2016 skala prioritas, tetapi ini kan belum disahkan dalam bentuk pansus,” ujar Solihin kepada infobekasi.co.id saat ditemui usai rapat paripurna.

Namun, lanjutnya, dalam paripurna pembentukan pansus, pimpinan DPRD menugaskan Komisi A untuk lebih mendalami lagi pengawasan terhadap Bantargebang dengan dibantu oleh para pakar.

“Tadi disampaikan oleh pimpinan bahwa perlu diperdalam lagi untuk memperluas kajian dengan dibantu oleh pakar-pakar yang berprofesi disitu. Setelah kajian dari komisi A, nanti pasti akan kita dorong lagi pembentukan TPST Bantargebangnya,” terang dia.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, membenarkan perihal apa yang disampaikan oleh Solihin.

“Ditugaskannya komisi A oleh pimpinan DPRD itu seolah menganggap Bantargebang tidak penting. Itu tetap penting, namun menurut jawaban pimpinan, bahwa rekomendasi yang sudah dibuat komisi A DPRD Kota Bekasi terkait pengawasan TPST Bantargebang dianggap belum cukup. Oleh karenanya harus melibatkan para pakar,” jelasnya.

Ariyanto mengungkapkan bahwa adanya aspek keterbatasan dari Komisi A sehingga belum bisa melakukan pengawasan secara mendalam terkait TPST Bantargebang.

“Kita terbatas tupoksi, karena kita hanya bidang kerja sama antar daerahnya. Karena masalah persampahan itu kan bukan sepenuhnya milik komisi A. Kita baru terima laporan dari SKPD dan tinjauan langsung. Nah, Berbekal temuan dari komisi A itu, tadinya kami anggap sudah cukup untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pansus supaya bisa melibatkan teman-teman di komisi lain, namun pimpinan bilang cukup libatkan pakar-pakar untuk melengkapi apa yang menjadi kekurangan komisi A,” pungkas Ariyanto. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini