26 Kurir Narkoba di Cikarang Diciduk Polisi Saat Transaksi

Kurir Ganja-Rez (6)CIKARANG – Polresta Kabupaten Bekasi tak main-main untuk memberantas obat-obatan terlarang (narkotika) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 31 hari di bulan Maret 2016 ini, mereka berhasil menciduk para kurir narkoba sebanyak 26 orang. Rata-rata mereka diciduk saat hendak bertransaksi dengan aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Menurut Kapolresta Kabupaten Bekasi, Kombespol Awal Chairudin, penangkapan 26 kurir narkoba ini melalui berbagai cara yang dilakukan pihaknya.

“Jadi bisa mengaku sebagai pengguna narkoba, atau seolah-olah menjadi orang yang membutuhkannya. Harus bisa membelinya, misalnya melalui transaksi untuk mengelabui si penjualnya,” kata Awal Chairudin dalam jumpa pers, Rabu (06/04).

Terang dia, hal itu harus dilakukan pihaknya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kabupaten Bekasi. Disinggung apakah peredaran narkoba saat ini di wilayahnya cukup tinggi dengan banyaknya para kurir yang ditangkap dalam kurun waktu sebulan ini, menurutnya memang benar.

“Jadi memang banyak yang menginginkan narkoba ini. Namun sekali lagi, kalau narkoba ini diasumsikan sebagai makanan yang berbahaya, pasti tak ada yang mau. Jadi pemahamannya, soal bahayanya yang harus terus kita gencarkan agar tak ada lagi orang yang membutuhkannya,” terangnya.

Dia menambahkan, para kurir ini diciduk di berbagai tempat yang dilakukan Satreskoba sebanyak 19 orang, Polsek Cikarang Selatan satu orang, Polsek Cikarang Timur dua orang, Polsek Cibarusah satu orang, Polsek Pebayuran dua orang, dan Polsek Sukatani satu orang, dengan total 26 pelaku yang jadi kurir narkoba.

Sedangkan lokasi penangkapannya di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Desa Wanasari, Tambun Selatan, Desa Karang Sentosa, Cikarang Barat, Desa Cibuntu, Cibitung, Kampung Pekomen Desa, Tambun Selatan, Desa Mekar Mutki, Cikarang Utara, Jababeka II, Cikarang Utara, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Desa Tambun, Tambun Selatan dan lain sebagainya.

“Kebanyakan para kurir ini membawa 368,22 gram, sabu 16,64 gram, dan pil eximir 1.080 butir. Dari 26 kurir ini, satu diantaranya adalah wanita, dengan total 22 kasus narkoba. Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subside Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam transaksinya, para kurir narkotika ini menyamar sebagai pengantar barang saja. Sedangkan para bandarnya tak kunjung ditangkap.

“Biasa mereka hanya ingin mendapatkan uang lebih, tapi ya resikonya didapati narkoba yang dilarang ini dari tubuhnya atau tangannya saat kita geledah ketika bertransaksi,” ujarnya.

“Jadi para bandarnya ini melakukan jaringan terputus. Misalnya, sebagai pengedar, memberikan uang lebih kepada kurirnya yang dia tak kenal, hanya untuk mengantarkan sebuah barang ke si pembeli. Begitu saja. Jadi harus ada strategi baru yang kita lakukan untuk menangkap bandar besarnya ini,” katanya. (Tio)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini