PONDOK GEDE – Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan petasan jenis korek api sebanyak lima puluh dus, di Jalan Sawo 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (09/05).
Menurut keterangan Kasubag Humas Polresta Kota Bekasi, Iptu Puji Astuti, diduga petasan akan diedarkan pada bulan puasa.
“Tersangka bernama HE menyimpan petasan jenis korek di rumahnya, dan diduga akan dijual pada bulan puasa nanti,” ujar Puji, Selasa (10/05).
Lebih lanjut Puji mengatakan, pelaku mendapatkan petasan tersebut dari Indramayu.
“Petasan tersebut dibeli dari seseorang di Indramayu dengan cara memesan melalui telepon, kemudian barang langsung diantar ke rumah saudara HE,” kata Puji.
Saat ini, pemilik serta barang bukti diamankan Polsek Pondok Gede, dan tersangka dikenakan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 51, mengenai menyimpan bahan peledak, dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Tio)








































