Dua Pasang Muda Mudi Ini Ditangkap Polisi di Cikarang

Ilustrasi PSKCIKARANG UTARA – Dua pria hidung belang dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga melakukan kegiatan mesum di kamar hotel, terjaring saat polisi dari Polresta setempat melakukan razia penyakit masyakat (pekat), Kamis (26/05). Mereka ditangkap di dua kamar Losmen Guntari, Jalan Raya Pilar-Sukatani, Desa Sukaraya, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kedua pasangan tersebut adalah AS (26), warga Kampung Pareang, RT 14 RW 05, Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dan pasangan wanitanya, RI (21), asal Kampung Katimaha, Karang Anyar, Karang Bahagia. Serta pasangan, DE (20), Kampung Pelaukan, Karang Rahayu, Karang Bahagia, dan wanitanya FT (18), Kampung Kepuh, Karang Bahagia.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Adil Siburian, menjelaskan jika empat orang itu ditangkap saat pihaknya melakukan operasi pekat menjelang bulan Ramadhan.

“Semua pasangan ini diduga bukan suami istri, karena saat diperiksa tidak dapat menunjukan buku nikah atau sejenis yang bisa menyatakan pasangan tersebut suami istri,” kata Adil dalam keterangannya.

Lanjut Adil, semua pasangan yang diduga mesum di kamar itu, semuanya langsung dibawa ke Polsek, guna dilakukan pendataan serta pembinaan.

Setelah didata, mereka masing-masing disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi kedepannya nanti, serta diminta untuk menghubungi para orangtuanya masing-masing untuk menjemput mereka berempat.

“Kita data dan kita panggil orangtuanya,” katanya. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini