Menteri Sosial : Ada Proses Rehabilitasi Dalam Perppu 1 Tahun 2016

khofifahBEKASI UTARA – Menteri Sosial, Khofifah Indah Parawangsa, mengatakan bahwa didalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perlindungan anak, ada proses rehabilitasi bagi para korban, keluarga korban, dan juga pelaku.

“Bagi korban, keluarga, maupun pelaku ada rehabilitasi. Di dalam Perppu itu ada tambahan hukuman, yakni pemberatan seumur hidup sampai hukuman mati, dan ada hukuman tambahannya seperti kebiri kimiawi, maupun pemasangan alat pemantau elektronik. Maka didalam proses semuanya ini ada diikuti proses rehabilitasi untuk mereka,” ujar khofifah saat ditemui dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional, Jumat (03/06).

Lanjutnya, saat ini Kemensos sedang menyiapkan draft untuk memberikan include di dalam Peraturan Presiden (PP) supaya proses rehabilitasi itu bisa mengambil dari proses pengalaman yang saat ini sudah berjalan.

“Kami juga mengambil berbagai rekomendasi dari NGO yang kami kumpulkan. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) antar NGO, supaya mereka bisa menyiapkan kontribusi rehabilitasi untuk tiga kelompok itu, baik korban, keluarga, maupun pelaku. Formatnya seperti apa,” ujarnya.

Ada tiga kementerian yang oleh Perppu bertugas untuk pengawasan kalau hukuman tambahan itu diberlakukan. Khofifah menyebutkan, ketiganya itu ialah Kementerian Hukum dan HAM. Kementrian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

“UU perlindungan anak itu seungguhnya sudah memberi regulasi bahwa pelaku harus memberi ganti rugi kepada korban, tapi ini belum terumus dalam PP. Untuk itu, akan kami coba formulasikan dan integrasikan pada saat harmonisasi yang akan dikomandani oleh Menteri Hukum dan HAM nanti,” ujar dia. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini