BANTARGEBANG – Hendak melakukan tawuran di Jalan Rawajan, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, sembilan remaja diamankan petugas Kepolisian Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (09/06), pukul 01.00 WIB. Kesembilan remaja ini dibawa petugas setelah terjaring Operasi Cipta Kondisi Polsek Bantargebang yang dipimpin langsung oleh AKP Robert.
“Kami bawa sembilan remaja yang diduga akan melakukan tawuran,” ujar Kasubag Humas, IPTU Evi Fatma.
Kesembilan remaja tersebut berinisial B, J, A, N, AL, F, RR, TH, dan AH. Mereka diketahui bukan dari wilayah tersebut.
“Benar, sebagian besar remaja tersebut bukanlah warga sekitar lokasi,” kata Evi.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, tujuh remaja dibebaskan. Sedangkan dua remaja lainnya terpaksa diserahkan ke Unit Reserse Polsek Bantargebang karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Tujuh orang kami bebaskan, dan dua kami tahan karena membawa senjata tajam,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebuah gergaji, clurit, dan gancu sebagai barang bukti.
“Kedua remaja tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat,” kata Evi Fatma. (Tio)