Mencuri Satu Unit Tv di Perumahan Bumi Waringin Indah, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PelakuKEDUNGWARINGIN – Polsek Kedungwaringin berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang berinisial AL (19), Jumat pagi (29/07).

Kasus pencurian ini terjadi di Perumahan Bumi Waringin Indah (BWI), Blok A6 No. 1, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, pada Kamis malam (28/07).

Dari keterangan Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP  Endang Longla, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar.

“Tersangka melakukan aksinya ketika pemilik rumah pergi ke luar kota selama lima hari, dan hanya mengambil satu unit tv,” kata AKP Endang, Jumat siang (29/07).

Diketahui, pemilik rumah saat kejadian sedang pergi ke Yogyakarta, dan ketika pulang, didapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

Barang Bukti“Ketika pulang, korban kaget, karena sebelum pergi ke Yogyakarta, semua jendela telah terkunci. Namun pada saat pulang, jendela dalam keadaan terbuka, dan ketika dicek, tv di dalam kamar sudah tidak ada, ” kata Endang.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pemuda pengangguran tersebut mendekam ditahanan Polsek Kedungwaringin. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini