Bekasi – Pencurian dengan pemberatan rumah kosong kembali terjadi di Bekasi. Kali ini sasarannya adalah rumah atau kontrakan yang ditempati oleh Mumun, Maemunah dan Hendra yang beralamatkan di Jalan Curug Jaya E, No.13, Rt.008/001, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kali ini tidak tanggung – tanggung, pelaku kejahatan berinisial MT (25) yang sudah melakukan aksinya sebelas kali secara bertahap sejak Oktober 2014 hingga Juli 2015 di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi yang sama yaitu Pondok Gede. Demikian diungkapkan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Moh Dafi B saat menggelar rillis di Polsek Pondok Gede, Kamis (23/07) siang.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Moh Dafi B mengatakan, Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan hanya berbekal alat bantu obeng, dengan sebelumnya masuk melalui pintu belakang atau lewat Jendela.
“Modus pelaku sebelumnya terlebih dahulu mengintai rumah atau kontrakan tersebut, dari dalam rumah kontrakan orang tuanya, yang kebetulan mengontrak ditempat yang sama. Apabila si penghuni meninggalkan rumah barulah MT atau D melakukan aksi pencurian. Apabila pintu rumah korban atau Jendela terkunci pelaku menggunakan Obeng untuk mencokelnya dan kemudian masuk menggasak isi rumah tersebut,” jelasnya kepada para media.
Lanjut Dafi, sejauh ini pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali. Penangkapan pelaku dilakukan pada selasa (21/07) pada pukul 17.00wib, saat anggota Kamtibmas bersama warga sedang melakukan patroli dan mendapati tersangka sedang melakukan aksi pencurian.
“Adapun barang-barang yang diambil tersangka diantaranya, 1 unit laptop, monitor komputer, 1 buah BPKB motor Yamaha Mio, beberapa uang asing, parfum, 4 potong baju batik, 1 buah power bank, 2 buah velg motor, Uang tunai Rp310ribu, 1 tas, 1 Hp Blackberry, dan 1 buah jam tangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Dafi, total kerugian yang dialami oleh dua orang korban korban di lokasi yang sama mencapai 18 juta rupiah. “Setelah pelaku berhasil menggasak barang – barang tersebut, kemudian tersangka menjualnya secara online,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Fai)