Pelaku diketahui bernama IR (28) dan HE (26), yang berhasil diringkus pada Senin (01/08), pukul 01.00 WIB.
“Awal penangkapan yakni saat anggota tim lapangan sedang melaksanakan observasi. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bernama IR sering menawarkan sepeda motor. Akhirnya tim mencarinya, dan ditemukan sedang nongkrong di warung, dan ternyata benar, pelaku yang mengambil motor tersebut,” kata Kasubag Humas Polresta Kota Bekasi, Iptu Evi Fatna, Senin siang (01/08).
Diketahui, motor hasil curiannya tersebut yakni Honda Vario, dengan nomor polisi B 3318 FHX, dan masih tersimpan di rumah pelaku karena belum laku terjual.
“Dari pelaku didapatkan motor Honda Vario, masih ada dan belum laku dijual. Dan diketahui, HE ternyata pelaku yang melakukan pencurian motor di Perum. Pondok Ungu Permai,” tutur Evi.
Dalam penangkapan tersebut, didapati dua barang bukti, berupa dua sepeda motor, Honda Vario dan Yamaha Mio, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya.