Diketahui, kuasa hukum tergugat, Naupal Al Rasyid, telah menyalahi aturan sebagai advokat.
“Iya ini pengacara telah menyalahi aturan. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49 dan Nomor 4288, dimana disebutkan bahwa advokat memilik syarat tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat negara. Dan advokat yang menjadi pejabat tidak bisa melaksanakan tugas sebagai advokat,” kata kuasa hukum Danu Laksana, Ferdinand Montororing, Kamis sore (18/08).
Ferdinand pun meminta majelis hakim agar menolak kehadiran Naupal Al Rasyid di sidang tersebut.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan penjelasan dan menolak kehadiran pengacara tergugat, kalau mau menjadi pengacara tergugat, ya silahkan lepaskan jabatanya dulu,” ujarnya.
Diketahui, Danu Laksana merupakan pegawai PDAM Tirta Patriot yang dipecat lantaran mengungkap kasus ijazah palsu wali kota Bekasi.
Ferdinand berharap, wali kota Bekasi dapat mencari pengacara lain selain Naupal Al Rasyid.
“Tolong cari pengacara lain saja lah, dia (Naupal Al Rasyid ) itu kan statusnya sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diangkat langsung oleh Kementrian Perdagangan, dimana dia mendapatkan gaji pun dari APBD, nah inilah yang bisa menimbulkan kesan tidak profesional sang kuasa hukum wali kota Bekasi,” ungkap Ferdinand, Kamis (18/08).
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, merasa keberatan dengan ditunjuknya Naupal sebagai kuasa hukum wali kota Bekasi.
“Saya merasa keberatan dengan pengacara wali kota Bekasi, masa pengacara wali kota rangkap jabatan,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan kuasa hukum Danu Laksana, Naupal Al Rasyid mengatakan, tuduhan Ferdinand tidak berdasar.
“Saya akui saya memang anggota, tapi jabatan sebagai anggota BPSK ini merupakan lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh kementerian, bukan dari kepala daerah,” kata Naupal, Kamis petang (18/08). (Tio)