BEKASI SELATAN – Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bekasi Barat, Muhammad Primbang Aprilianto, menyebutkan bahwa dalam periode tahap kedua pemberlakuan program tax amnestiy, selain diberlakukan kebijakan pajak tiga persen, juga akan diberlakukan kebijakan pajak untuk UKM.
“Di UU tax amnesty ini ada kekhususan untuk UKM, yaitu omzet dibawah 4,8 trilyun rupiah dan harta dibawah 10 milyar rupiah itu kena pajak 0,5 persen, untuk UKM. Kemudaian yang diatas 10 milyar rupiah harta dan diatas 4,8 milyar ruiah omzet itu kena dua persen. Ini flat kami berlakukan dan sebagai target. Jadi selain dikelola di tiga persen tahap kedua, kami akan konsentrasi ke UKM,” papar Primbang saat ditemui infobekasi.co.id usai acara sosialisasi Tax Amnesty di Polres Metro Bekasi, Selasa (04/10).
Menurutnya, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka para pedagang kecil, menengah, dan mikro, akan bisa ikut berpartisipasi untuk bergotong royong membangun negara Indonesia.
Selain itu, Primbang menyebutkan, bahwa potensi dari tebusan pajak secara nasional ialah 3.350 trilyun rupiah, dan uang tebusan yang didapat dari periode pertama sudah 97,3 trilyun rupiah, dan repatriasinya 135 triliyun rupiah.
“Kalau potensi luar negeri kita ada 2.600 trilyun rupiah, namun yang dideklarasi baru 700 atau 800 triliyunan rupiah. Jadi masih ada potensi sisanya. Sekarang KPP lagi berusaha bersama-sama. Meski ada hambatan dari luar negeri, tetap bagaimana kita biayai pengembangan kita sendiri supaya tumbuh sektor-sektor baru,” tuturnya. (Sel)