Tak Senang Ditagih Hutang, Seorang Pedagang Nasi Uduk di Babelan Hantam Tetangganya dengan Martil 5 Kg
BABELAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial A (50), harus mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bekasi, akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya karena digetok martil seberat 5 kilogram. Korban janda satu anak warga Kavling Nurul Yakin, RT 8 RW 7, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Bebelan, Kabupaten Bekasi ini, dihantam martil oleh tetangganya sendiri yang merupakan ibu rumah tangga berinisial E (45) pada Minggu malam (02/10).
Menurut Ridwan, saat kejadian dirinya mendengar teriakan korban cukup keras dari dalam kamar rumahnya. Setelah dihampiri, ternyata korban sudah bersimbah darah di bagian kepalanya yang masih menggunakan mukena.
“Ketua RT dan RW, bersama warga, langsung mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah bersimbah darah di dalam kamarnya,” ujar Ridwan.
Masih di dalam rumah, terlihat juga sebuah martil seberat 5 kilogram dan juga pelaku E, yang diketahui sehari-hari berdagang nasi uduk di sekitar rumah korban. Saat ditanya warga sekitar, E mengaku, dirinya membela diri.
”Iya ngakunya membela diri, tapi kami gak tau kebenarannya seperti apa?” tambah Ridwan.
Korban lalu dibawa warga sekitar ke RSUD Kota Bekasi dan harus mendapatkan perawatan intensif karena luka di bagian kepala cukup serius. Sedangkan, E, dibawa petugas Kepolisian Polsek Babelan.
Kapolsek Babelan, Kompol Ucok Harahap, yang dikonfirmasi infobekasi.co.id pada Selasa (04/10), mengatakan, E sengaja melakukan pemukulan tersebut lantaran kesal karena ditagih hutang oleh korban sebesar Rp 4 juta untuk modal jualan nasi uduk. Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan kebetulan korban hendak melaksanakan shalat isya.
“Iya tunggu, saya shalat isya dulu,” kata Kapolsek mengikuti kata-kata korban.
Satu rakaat belum selesai, pelaku lalu menyeret korban ke dalam kamar dan lampu dimatikan, lalu ia mengambil martil seberat 5 kilogram dan menghantam kepala korban berkali-kali.
“Motif pastinya belum diketahui, kami masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Bisa saja pelaku kesal karena ditanggih hutang,“ ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, “Korban memiliki satu orang anak dan suaminya sudah meninggal. Sedangkan, pelaku tinggal di sebuah kontrakan dan memiliki empat orang anak dan suaminya dalam kondisi lumpuh,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHAP, yaitu Tindak Penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tio)

