Dua Minggu Terakhir, Imigrasi Kota Bekasi Amankan Tiga Puluh Delapan WNA

kantor-imigrasi-kelas-ii-bekasi
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi

BEKASI SELATAN – Dalam dua minggu terakhir, imigrasi kelas II Kota Bekasi mengamankan tiga puluh delapan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bekasi, Is Edy Eko Purwanto, mengatakan kebanyakan WNA yang tertangkap melanggar Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari dua minggu terakhir ini, yang kami proses kebanyakan melanggar Pasal 71 tentang Keimigrasian. Soal dokumen-dokumen yang kurang dilengkapi,” ujar Is, Jumat (28/10), di kantor Imigrasi Bekasi.

Ia menambahkan, jika WNA yang tertangkap oleh imigrasi berasal dari lima negara.

“Ada dari Jepang, Korea Selatan, India, Philiphina dan Spanyol, dan kebanyakan mereka tinggal di apartemen. Soal kesalahanya, sekarang kami masih periksa mereka semua,” katanya.

Diketahui, pihaknya melakukan razia sejak 7 Oktober hingga 27 Oktober 2016, dan berhasil mengamankan sebanyak tiga puluh delapan WNA yang bermasalah karena kurang kelengkapan dokumen. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini