PEBAYURAN – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Pribahasa tersebut cocok untuk tersangka curanmor berinisial M,yang sudah lama menjadi buronan Kepolisian.
M berhasil ditangkap Polsek Kedungwaringin saat dipancing oleh Kepolisian untuk melakukan transaksi di Kampung Panderesan Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11), pukul 21.30 WIB.
“Iya pelaku berhasil kami tangkap setelah dipancing oleh tersangka kasus 480 (Penadahan). Saat pelaku bertemu di lokasi untuk transaksi, langsung kami tangkap pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, Rabu (23/11).
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan satu sepeda motor Yamaha N Max warna putih dan dua telepon genggam.
“Dalam penangkapan, kami amankan satu motor, dan dua telepon genggam hasil tersangka mencuri. Sekarang akan kami dalami kasus ini, apakah ada tersangka-tersangka lainya,” kata Kunto.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tio)