TAMBUN UTARA – Petugas Polsek Tambun pada Sabtu dini hari tadi (10/12), akhirnya menangkap Kuru alias Engkong (65), yang dengan tega melakukan pembunuhan terhadap wanita bernama FA (43), dengan cara memutilasi dan mayatnya dimasukan dalam karung di kolong kandang kambing di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Utara.
“Pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Kombes Asep Adisaputra kepada infobekasi.co.id, Sabtu (10/12).
Motif dari pelaku sendiri lantaran kesal dengan ulah korban. Ia digampar korban karena korban meminta uangnya dikembalikan, setelah penyantetan terhadap mantan suaminya gagal.
“Korban minta kepada pelaku untuk menyantet mantan suami korban, dan sepakat membayar uang sebesar Rp 4 juta. Karena tak kunjung berhasil, korban kembali lagi, dan menggampar tersangka. Tersangka kesal, kemudian ia memukul FA dengan balok. FA kemudian jatuh pingsan. Ia langsung dibawa ke kamar mandi, dan tersangka mengambil sebilah golok. Kedua kaki korban dipotong agar muat dimasukkan ke karung. Dipotong menjadi tiga bagian. Memang ada niat untuk disembunyikan,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan, balok, golok, uang tunai Rp 440 ribu, KTP tersangka, dan baju tersangka yang terkena bercak darah korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto Pasal 338 KUHAP dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun,” tutur Kapolres.
Kasusnya kini ditangani Polsek Tambun. (Tio)