Bawa Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Babelan

tersangka-yang-membawa-ganjaBABELAN – Kedapatan membawa narkoba jenis ganja, seorang pria paruh baya berinisial SA (52), diringkus Polsek Babelan di Kampung Pulo Timaha RT 01 RW 06, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/12) pukul 16.40 WIB.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, mengatakan penangkapan SA berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Babelan.

“Awal penangkapan itu kami dapat informasi dari warga. Mereka yang resah melaporkan ke Kepolisian, dan pada saat kami monitor ternyata benar, SA yang sedang nongkrong di warung ternyata menyimpan ganja di jaket,” ujar Kunto, Sabtu (24/12).

Setelah mendapati ganja yang berada di dalam jaketnya, Kepolisian juga menemukan satu paket ganja yang disimpan pelaku di kamar mandi warung.

“Kami juga temukan satu paket ganja, yang disimpan pelaku di dalam toilet yang sudah tidak terpakai,” kata dia.

Kunto mengatakan jika SA mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial DN, warga Jakarta Timur.

“Dari pengakuan pelaku, SA mendapatkan barang dari DN, dan barang yang didapat dari DN rencananya akan dijual kesalah satu pelanggan di Babelan,” tutur Kunto.

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti berupa dua hampel ganja. Satu paket ganja Rp 1 juta, sepuluh lembar kertas paper, dan satu unit sepeda motor Yamaha B 4299 TMX.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 sub Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini