26.708 Kartu Sehat Siap Cetak Bulan Maret

BEKASI SELATAN – Usai melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), 26.708 Kartu Sehat berbasis Kartu Keluarga (KK) siap cetak bulan Maret.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pendataan, Informasi, Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, kepada infobekasi.co.id, Senin (06/02).

“Ini kemarin kan sudah didata oleh Dinsos, terkait pengklasifikasian masyarakat kurang mampu yang bisa mendapatkan bantuan atau tidak. Kriterianya kan mereka yang tahu. Dari Dinsos diverifikasi dan validasi data, betul nggak dia warga Kota Bekasi berdasarkan data yang dimiliki di Disdukcapil,” ujar Jamus.

Ia menjelaskan, setelah melalui tahap verifikasi dan validasi, nantinya data tersebut akan dikembalikan kembali kepada Dinsos dengan dinyatakan kevalidannya.

“Kalau benar ada di database, maka akan dilempar kembali ke Dinsos bahwa telah dinyatakan valid. Nanti Dinsos mengusulkan penetapan kepala daerah, karena yang menetapkan kepala daerah. Baru bisa kami cetak. Dipastikan sih Maret sudah kami cetak semua,” katanya.

Lebih lanjut, Jamus mengatakan, untuk pencetakan Kartu Sehat nantinya akan menggunakan alat cetak untuk KTP yang dimiliki oleh Disdukcapil.

“Kartu Sehat yang cetak Dinas Kependudukan. Pakai alat cetak KTP Elektronik. Kan sama. Hanya saja kedepan jangan sampai ini mengganggu pencetakan KTP Elektronik tersebut, jadi mungkin akan dilakukan pengadaan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kepala Dinsos Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan bahwa dalam saat pendataan warga kurang mampu tidak akan terjadi tumpang tindih dengan KIS maupun BPJS. Karena Kartu Sehat ini menampung para warga yang tidak ter-cover jaminan kesehatan nasional tersebut.

“Orang kurang mampu di Kota Bekasi kan ada 300 ribu jiwa lebih. Itu diintervensi oleh kebijakan lainnya, seperti BPJS, KIS, dan lainnya. Nah, 26.708 KK itu adalah masyarakat Kota Bekasi yang belum ter-cover. Kriteria orang kurang mampu di kota kita kan hanya dua menurut Kepwal. Yaitu masyarakat yang upahnya dibawah UMR, kena PHK, kurang beruntung, serta cacat permanen, dan lainnya. Itu yang di-cover,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini