Dishub Kota Bekasi Bakal Atur Tempat Mangkal Taksi dan Ojek Online

BEKASI SELATAN – Beriringan dengan pematangan penggarapan Peraturan Wali Kota (Perwal) berkenaan dengan penyesuaian tarif taksi online dalam perubahan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, dalam Perwal tersebut nantinya akan dibuat juga aturan mengenai tempat mangkal.

“Kami juga akan tentukan mana jalan-jalan yang akan diatur untuk mereka bisa mangkal. Jangan kayak sekarang, banyak gerombolan. Yang mangkal pinggir jalan, nanti akan kami atur semua,” ujar Yayan kepada infobekasi.co.id, Kamis (06/04).

Lanjut Yayan, jalur-jalur strategis yang banyak digunakan untuk mangkalnya taksi dan ojek online nantinya akan dilakukan sterilisasi.

“Jalur-jalur mana yang akan kami sterilkan untuk mereka berhenti. Juga harus ada tempat mereka kumpul dan mangkal. Mungkin kami akan alihkan di gedung parkir, di stadion atau di mana yang memungkinkan,” ucap dia.

Yayan mengatakan, saat ini pihak Dishub tengah melakukan penggodokan terkait lanjutan peraturan menteri tersebut karena diserahkan kepada masing-masing daerah.

“Secara nasional kan berlaku 1 April. Untuk Bekasi juga harus pastikan Perwal ini keluar April. Namun mungkin agak mundur sedikit,” tutur Yayan. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini