Masih Bebasnya Penjualan Air Keras

Penjualan bahan kimia berbahaya seperti air keras sampai saat ini belum ada dalam Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Daerahnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi.

Ia menyatakan, selama ini baru ada surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP B2) untuk toko bahan kimia yang ingin menjual bahan berbahaya.

“Ini yang jadi kendala. Memang belum ada aturannya, di Pergub belum ada, di Perda enggak. Adanya cuma pengaturan dalam SIUP B2 untuk penjualan bahan kimia berbahaya,” ujar Irwandi ketika dihubungi kompas.com, Selasa (11/04).

Lanjut dia, SIUP B2 ini harus dimiliki toko-toko yang menjual bahan kimia berbahaya. Hal ini agar Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan pengawasan terhadap toko-toko tersebut.

Namun terkadang bahan kimia berbahaya seperti air keras, boraks, dan formalin masih sering beredar. Biasanya ada toko-toko yang membeli barang tersebut ke agen besar untuk dijual kembali kepada pengecer.

Oleh sebab itu, Irwandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Sama kayak formalin. Kalau kita tanya ada formalin atau tidak, itu engga ada. Tapi kalau kita menyamar, ada tuh. Kita akan lakukan pengawasan secepatnya soal air keras ini. Ini kan memang penyalahgunaan bahan kimia,” ucapnya.

Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapat serangan tadi pagi.

Kasus penyerangan itu terjadi di masjid yang berada di sekitar kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan roda dua. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini