BEKASI TIMUR – Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Siti Farida Hanoum mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS hanya untuk melakukan pendaftaran kartu. Karena kini, sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan.
“Ini bentuk kerjasama dengan pemda, jadi sekarang pendaftaran BPJS untuk peserta mandiri bisa dilakukan di 12 kantor kecamatan di Kota Bekasi,” ujar Farida, Jumat (12/5) saat ditemui di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Menurutnya, masyarakat nantinya bisa meninggalkan kelengkapan berkas-berkas di loket khusus BPJs yang tersedia di kecamatan untuk nantinya dapat di proses.
“Selama ini kan selalu datang ke kantor. Sekarang bisa meninggalkan berkas di kecamatan, nanti dari kecamatan akan dibawa ke kantor cabang untuk diproses,” jelasnya.
Farida mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan guna komitmen mendekatkan diri antara BPJS dengan masyarakat. Terutama bagi yang rumahnya jauh dari kantor kecamatan.
“Saya harap, nantinya di semester dua akan bisa diperluas sampai ke tingkat kelurahan, supaya dapat menjangkau semua. Kita kan target 2019 seluruh masyarakat Indonesia dapat terdaftar sebagai pengguna BPJS,” pungkasnya. (sel)







































