BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak akan diberikan izin untuk mengajukan cuti tambahan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438H.
Hal ini disesuaikan dengan himbauan yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu bahwa ASN tidak boleh diberikan jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Dalam surat himbauannya, MenPAN-RB mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 333 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Iya nggak boleh itu. Kan sudah panjang libur cuti bersamanya, mulai tanggal 24 hingga 10 hari kedepan. Pelayanan juga kan harus tetap berjalan normal jadi nggak akan diberikan izin,” ujar Sajekti saat ditemui infobekasi.co.id di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (2/6).
Namun, lanjut Sajekti, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang mendapat jatah tugas memberikan pelayanan sehingga tidak bisa melakukan jatah waktu cuti bersama, seperti pegawai rumah sakit, maka akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama sebagai pengganti.
“Ada pengecualian juga untuk ASN yang sakit, dan atau sedang beribadah. Maka tambahan cuti bisa diberikan kepada mereka. Saat ini kita sedang buatkan surat pemberitahuannya, tinggal disebar ke pegawai,” pungkasnya. (sel)