BEKASI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Senin (10/7) mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD pemerintah Kota Bekasi senilai Rp 43 Milyar untuk penyelenggaraan pemilu 2018 nanti.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, perhitungan jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana total dari keseluruhan dana hibah akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada anggaran 2017 dan 2018.
“Tadi MOU nya sudah dengan pemkot, kita dapat dana hibah senilai Rp 43 Milyar. Di 2017 yang dianggarkan sekitar Rp 4,9 Milyar dan sisanya di tahun 2018,” ujar Ucu kepada infobekasi.co.id.
Lanjut Ucu, selain dari APBD Kota Bekasi, KPUD juga mendapatkan dana sharing dari pemerintah provinsi Jawa Barat, yaitu senilai Rp 1,4 Milyar di tahun 2017 dan Rp 4,3 Milyar di tahun 2018.
“Kalau berkaca pada pilkada yang lalu, alhamdulillah untuk proses pencairan dana bantuan ini tidak sulit. Kan semua tertuang di MOU terkait proses pencairan hingga proses administrasi dan pertanggung jawaban. Jadi untuk proses administrasi kita ikuti perwal,” pungkasnya. (sel)