BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta Dinas Pendidikan mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat berkaitan dengan persolan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Rahmat Effendi saat memberikan sambutan di Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-24, Minggu (6/8).
Lebih lanjut, ia menggambarkan situasi saat ini sedang terjadi tarik menarik pasca dialihkannya pengelolaan pendidikan SMA dan SMK ke provinsi.
“Saya mendapat laporan bahwa para kepala sekolah SMA dan SMK, ternyata dengan diambil alihnya kewenangan pengelolan sekolah tersebut bukan meringankan kemampuan pendidikan di Kota Bekasi tapi malah memberatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmat Effendi, menyayangkan biaya SPP SMA dan SMK Negeri di Bekasi yang sekarang bisa melebihi Rp. 250.000.
“Yang SPPnya tahun 2013, 2014, 2015 SMA dan SMK Negeri di Kota Bekasi kecuali SMK unggulan kita gratiskan, sekarang malah mau kena diatas Rp. 250.000 perbulannya. Ini sangat memberatkan kedalam proses penyelenggaraan pendidikan yang ada,” lanjutnya.
Pengambil alihan SMA dan SMK negeri oleh provinsi mulai diterapkan pada awal 2017.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32 tahun 2004. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan, pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih oleh tingkat provinsi. (Ren)