Banyak Pengembang di Kota Bekasi Tak Penuhi Kewajiban Hunian Berimbang

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar dalam Bincang Santai Rukun Jurnalis Bekasi di Hutan Kota (Alun-alun Kota Bekasi) dengan teman Rumah Susun untuk Rakyat, Jumat (16/03) malam.

BEKASI SELATAN- Sejumlah pengembang perumahan mewah di Kota Bekasi ditengarai melupakan kewajiban mereka soal hunian berimbang.

Padahal berdasarkan aturan yang ada, merujuk Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap pengembang perumahan mewah wajib menyediakan hunian berimbang.

Adapun ketentuanya, setiap satu rumah mewah berdiri, maka harus dibangun dua rumah tipe sedang dan tiga rumah tipe kecil yang itu harus dibangun di dalam satu hamparan atau paling tidak masih berada di dalam lingkup satu kota atau kabupaten.

Pertanyaan tersebut, mengemuka dalam Bincang Santai Rukun Jurnalis Bekasi di Hutan Kota (Alun-alun Kota Bekasi) dengan teman Rumah Susun untuk Rakyat, Jumat (16/03) malam.

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar selaku wakil Pemkot Bekasi dalam forum tersebut, enggan berkomentar saat pertanyaan itu mengemuka di sela-sela acara.

“Itu bukan wewenang dan kapasitas saya untuk menjawab. Kalaupun saya tau tentang itu, saya tidak akan menjawabnya. Itu wewenangnya ada di dinas lain,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, bahwa pengembang perumahan mewah sudah lebih jeli dalam membaca aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Sehingga saat membangun perumahan, mereka sudah mengakalinya agar tidak terhindar dari kewajiban terhadap pemenuhan akan hunian berimbang.

“Aturanya itu berlaku kalau ada salah satu pengembang membangun rumah sampai seribu lebih. Nah pertanyaanya, berapa unit yang mereka bangun. Mereka jauh lebih pinter, maka mereka bangun di bawah seribu,” kata dia.

Sekadar informasi, Bincang Santai Rukun Jurnalis selain menghadirikan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar dan Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Daryanto, hadir pula Ketua Panitia Khusus 24 DPRD Kota Bekasi, Komaruin serta Perwakilan Perkumpulan Wirasuahaman Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) Jawa Barat, Asep Hanafiah.(bams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini