BEKASI– Enam terdakwa pada kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap terduga pencuri ampli Muhammad Al Zahra (Zoya) pada kejadian Selasa (01/08) tahun lalu di Kampung Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi jalani Sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (03/04). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, keenam terdakwa dituntut dengan hukuman mulai 10 – 12 tahun penjara.
Keenam terdakwa tersebut Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara.
Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan menganalisis berbagai alat bukti,” kata JPU, Muhammad Ibdu Fajar usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (03/04).
Menurut dia, dari hasil analisis alat bukti itu, bahwa ditemukan fakta-fakta para terdakwa memiliki peran-peran dalam melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, sehingga korban meninggal dunia.
“Kepada masyarakat Indonesia, persidangan ini menjadi pembelajaran, bahwa di negara hukum, tidak diperbolehkan perbuatan main hakim sendiri,” kata dia.
Sekadar diketahui, Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (01/08) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli lantaran melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka. (bams)