Dana Kompensasi Bau Sampah Bantargebang Belum Cair

TPST Bantargebang. (Poto: dok)

BEKASI SELATAN- Warga di tiga kelurahan  di Bantargebang yang berhak atas kompensasi bau sampah TPST Bantargebang masih harus bersabar untuk menerima dana kompensasi bau sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, hingga awal Mei 2018 ini warga belum menerima dana kompensasi bau sampah periode Januari – Maret yang perbulannya Rp200 ribu dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali (pertriwulan) dengan total Rp600 ribu per keluarga.

Camat Bantargebang, Asep Gunawan mengatakan, meski ada keterlambatan hingga sebulan lebih, belum ada masyarakat yang bereaksi berlebihan. Ia mengatakan, pihaknya terus memberikan konfirmasi mengenai keterlambatan tersebut. “Ada saja yang bertanya di setiap kegiatan, kami langsung berikan pemahaman,” kata Asep pada Selasa (08/05).

Kepada warga yang bertanya, Asep memberika  jawaban bahwa dana kompensasi tersebut masih berproses di DKI Jakarta. Ia berharap dana tersebut cair sebelum lebaran. “Agar menunggunya tidak lama, karena ini adalah hak dari warga,” kata dia.

Sementara itu, Kasubbag Kerjasama Perkotaan pada Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Tonny Depriyana mengatakan, keterlambatan pencairan dana kompensasi karena ada perbaikan berkas pengajuan dari Pemerintah Kota Bekasi. “Ada revisi baik pengajuan maupun laporan yang tahun lalu,” kata Toni.

Sampai hari ini, pihaknya masih menunggu berkas tersebut dari Pemerintah Kota Bekasi. Pihaknya segeta memproses dana tersebut jika berkas dianggap lengkap. Teknisnya, dana ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi, lalu ditransfer ke rekening masing-masing penerima dana tersebut.

Sementara, Asisten Daerah 3, Kota Bekasi bidang administrasi, Dadang Hidayat mengatakan, proposal sedang dikoreksi kembali oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). “Proposal yang buat Bappeda, yang mengoreksi juga Bappeda,” kata Dadang.

Terpisah, salah seorang warga, Maryam (35) mengatakan, seharusnya April sudah cair namun hingga memasuki awal Mei belum juga menerimanya. “Adapun kompensasi yang belum cair periode Januari-Maret senilai Rp600 ribu per keluarga,” kata dia pada Selasa (08/05).

Adapun penerima dana kompensasi bau itu berjumlah 18 ribu lebih keluarga di Kelurahan Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Cikiwul. Selain kompensasi berbentuk bantuan langsung tunai, DKI juga berkewajiban memberi dana sosial Rp300 ribu per keluarga yang diserahkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Inginnya segera cair, karena menjelang bulan Puasa,” kata pemilik warung kelontong di Sumurbatu ini. Menurut dia, dana kompensasi tersebut bisa membantu kebutuhan selama Puasa, dimana kebutuhan dipastikan akan meningkat pada bulan suci umat Islam tersebut. (bams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini