Skip to content

Soal Trans Patriot, Pemkot Bantah Proyeksi Calon Wali Kota

Bus Trans Patriot. (poto:dok)

BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifikasi proyeksi calon Wali Kota Bekasi, Nur Supriyanto soal molornya pengoperasian Trans Patriot selama tiga tahun. Pemerintah menargetkan sembilan bus yang dibeli seharga Rp11 miliar pada 2017 lalu, bakal beroperasi tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M. Solikhin mengklaim, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan armada ini. Menurut dia, pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus.

Dasar penunjukkan PDMP, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kepala daerah bisa menggunakan hak diskresinya guna mengatasi persoalan yang dihadapai dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Mengingat Kota Bekasi sekarang dipimpin Penjabat Wali Kota, kami yakin beliau (Ruddy Gandakusumah) akan meneken Perwal yang tengah disusun karena transportasi ini untuk masyarakat,” kata Solikhin di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (08/05).

Sembilan bus armada Trans Patriot yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 telah molor hampir dua bulan. Bus berukuran 3/4 ini awalnya direncanakan bakal diresmikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi ke-21 pada 10 Maret 2018 lalu.

Namun rencana itu gagal dilakukan saat pemerintah mendapat rekomendasi atas saran yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bekasi menilai, PDMP belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan transportasi, bahkan tidak memiliki pool bus dan bengkel.

“Konteks pemerintah meminta saran ke Kejaksaan Negeri sebagai legal opinion,” ujar Solikhin.

Meski tidak memiliki pengalaman, kata dia, namun PDMP mendapat kewenangan dalam menunjuk pihak ketiga sebagai operator bus. Skema penunjukkannya ada dua, yakni sistem lelang dan penunjukkan langsung, tergantung keputusan dari PDPM.

“Secara aturan tidak mungkin Dinas Perhubungan yang mengelola bus ini, makanya kita serahkan ke BUMD,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menilai, anggapan molor selama tiga tahun terlalu prematur. Dia menyebut, daerah lain seperti Yogyakarta, Palembang dan daerah lainnya bahkan memerlukan waktu selama 1 sampai 2 tahun dalam mengoperasikan transportasi massal.

“Ini Kota Bekasi baru beberapa bulan saja kok. Kami targetkan tahun ini sudah bisa beroperasi,” kata Yayan.

Sebelumnya, molornya sembilan bus ini menjadi bahan pertanyaan calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto kepada calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang merupakan petahana dalam ajang debat Pilkada di Hotel Santika Premiere, Medansatria, pada Kamis (03/05) lalu. Saat itu, Nur menilai perencanaan pemerintah terhadap pengoperasian bus ini tidak matang.

Dia memproyeksikan bus ini bakal beroperasi pada 2019 mendatang. Mengingat pemerintah daerah tidak menglokasikan dana pengoperasian pada 2017 dan 2018. Bahkan Nur menyinggung hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus itu. (bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *