Walikota Bekasi, Dr Rahmat Effendi menghadiri rapat paripurna terkait penandatanganan rancangan berita persetujuan bersama antara Walikota bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan pembacaan rancangan keputusan DPRD kota Bekasi tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi tahun 2019 di ruang sidang DPRD Kota Bekasi Jl. Chairil Anwar No.112, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, SE wakil ketua DPRD H. Edi,S.Sos.I , Drs. H. Heri Koswara, MA Irman Firmansyah, SH,MH. Dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Dr. H. Moh. Ridwan, MM serta dari unsur Legislatif, Eksekutif, Ormas, Forkopinda dan undangan lainnya.
Penyampaian laporan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Bekasi yang dimana disampaikan oleh Daryanto S.Kom. Dalam pelaporan tersebut terdapat beberapa usulan dan usulan perubahan PERDA yang ada dari pemerintah Kota Bekasi dan usulan dari DPRD Kota Bekasi. Diantaranya Raperda Tentang Penyelenggaran Perpustakaan Kota Bekasi, Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Proyek Berimbang, Tentang perubahan Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Roda Empat dan Ijin Trayek, Tentang E Government, Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Tentang Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, Tentang Smart City, Perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tentang Usaha Kendaraan Roda Empat, Retribusi Pengujian Kendaraan dan Ijin Trayek, Tentang Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai.
Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi dalam pidato sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan tahapan strategis yang menjadi langkah dalam rencana pembangunan jangka menengah, dengan fokus prioritas kepada Pendayagunaan teknologi informasi melalui digitalisasi, Tata kelola pemerintahan, Tata kelola ekonomi kota, Tata kelola PSU kota, Tata kelola Pendidikan, Tata kelola kesehatan peningkatan manfaat Kartu Sehat berbasis Nik, Tata kelola lingkungan penataan kawasan, menyelesaikan persoalan banjir dan pelayanan air bersih untuk masyarakat, Tata kelola layanan sosial. Dalam menyelesaikan fokus prioritas tentunya dibutuhkan pendanaan yang baik, maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki strategi dalam peningkatan pendapatan daerah tahun anggaran 2019 diantaranya:
1. Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan validasi NJOP PBB.
2. Penyempurnaan regulasi ekstensifikasi pajak parkir dan retribusi daerah.
3. Optimalisasi penagihan pajak dan retribusi maupun penyesuaian tarif pajak retribusi.
4. Penyempurnaan dan penyederhanaan sistem pelayanan pemungutan pajak retribusi daerah antara lain melalui pemasangan tapping box pada cash register rumah makan, restoran, parkir pada pusat perbelanjaan.
5. Peningkatan hasil perolehan dari pengelolaan aset-aset kekayaan daerah.
(adv/hms)