Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tidak ada pemberhentian terhadap Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi, hal ini disampaikan Walikota disela peringatah HUT Korpri, bertempat di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis (29/11/2018).
“isu-isu pemberhentian pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara sepihak, itu hoax” tegasnya.
Pemberhentian dilakukan jika memang mereka tidak patuh dengan peraturan yang telah di buat, mereka harus terima konsekuensi nya untuk pelanggaran yang diperbuatnya sendiri, jangan kan TKK, ASN pun bisa di berikan sanksi hingga dikeluarkan dari Pemerintahan.
“Jangan mudah terpengaruh dengan isu isu yang ada, cari informasi yang benar dan akurat, serahkan semua ke BKPPD permasalahan pelanggaran aturan, jika memang terjadi pelanggaran, jangankan TKK, ASN pun bisa diberhentikan” tegas Wali Kota
Dirinya juga menegaskan bahwa TKK juga harus punya ide dan kreatifitas dalam menjalankan tugas pekerjaannya dan mematuhi aturan dari pimpinan yang telah ditetapkan serta dapat! berpikir taktis yang akan mendorong kinerja lebih cepat dan sigap. Tidak hanya menunggu arahan dan permintaan atasan saja, tandasnya. (adv/hms)