Harris Simamora Dituntut Pidana Mati

Infobekasi.co.id – Masih ingat kasus pembunuhan sekeluarga di Kampung Bojongnangka 2, Pondok Melati, Kota Bekasi pada November lalu? Kasusnya telah masuk sidang dengan agenda penuntutan di PN Bekasi pada Senin (27/5).

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa Harris Simamora dengan pidana mati alias hukuman mati. Jaksa menilai Harris melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

“Terbuksi secara sah dan meyakinkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana,” kata JPU, Fariz Rachman dalam pembacaan tuntutannya.

Tuntutan itu merupakan tuntutan maksimal. Selama fakta persidangan, Harris dinilai memiliki hal-hal yang meringankan, apalagi perbuatannya dilakukan secara sadis yaitu menghabisi nyawa empat orang masih kerabatnya. Meskipun motifnya hanya sakit hati.
pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Dalam dakwaan jaksa, Harris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita dengan cara dipukul dan ditikam menggunakan linggis ketika tidur di ruang tengah.

Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya.

Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut. (adt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini