Infobekasi.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tingkat SMA di Bekasi akan dibuka mulai 17 Juni sampai 22 Juni mendatang. Sejak 2017, kewenangan sekolah SMA diambil alih oleh provinsi, sehingga penerimaan siswa ini serempak di Jawa Barat.
Dikutip dari laman: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ berikut proses pendaftaran:
Kuota peserta atau siswa yang diterima:
1. Jalur zonasi menampung 90 persen
2. Jalur prestasi 5 persen
3. Jalur perpindahan dinas orangtua 5 persen.
Catatan:
Dari 90 jalur zonasi tersebut, 20 persennya adalah kuota keluarga ekonomi tidak mampu. Bila kuota perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.
Syarat yang wajib disiapkan.
1. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP dalam keadaan sudah dilegalisir.
3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.
5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
6. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
7. Fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir (jalur prestasi)
8. Fotokopi Surat perpindahan orangtua yang dilegalisir (jalur perpindahan).
Alur pendaftaran PPDB
Persiapan Calon Peserta Didik Baru
– Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggalmu.
– Kenali sekolah di zonasimu.
– Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggalmu.
– Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.
Pendaftaran (17-22 Juni 2019)
-Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.
-Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka akan diminta melengkapinya.
-Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.
– Informasi data calon peserta didik baru dapat dilihat pada laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
– Seleksi dilakukan secara otomastis oleh sistem dan ditampilkan pada saat pengumuman.
– Pengumuman hasil seleksi disajikan pada display
Pengumuman
Pengumuman Penerimaan (29 Juni 2019)
– Peserta didik baru ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah
Daftar Ulang Peserta Didik Baru (1-2 Juli 2019)
(fiz)