Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus lima orang calo SIM dan surat tilang yang beroperasi di sekitar kantor polres tersebut. Kelimanya dianggap meresahkan pemohon apalagi memasang tarif hingga Rp 800 ribu untuk kepengurusan SIM.
Kelimanya adalah Bertgolomeos Baunsele, Mahmud, Djurjaeni, Kamaludin, dan Abdul Azis. Mereka dibekuk pada Jumat (14/6) sekitar pukul 11.00 oleh Tim Saber Calo Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Imron Ermawan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, modus mereka yaitu menawarkan jasa kepada korban untuk mengurus pembuatan SIM tanpa mengikuti aturan yang telah diberlakukan.
“Seperti tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktek, tapi langsung terbit SIM yang bersangkutan,” kata Eka, Jumat (15/6).
Untuk memikat korban, kata dia, mereka merayu dengan mengatakan “Bisa membuat SIM tanpa prosedur dan SIM langsung terbit,” katanya.
Mereka, kata dia, mematok biaya Rp 800 ribu. Nilai ini jauh lebih besar pembuatan SIM secara prosedur yang sebesar Rp 50 untuk SIM C. Menurut dia, para pelaku mengaku bisa mengurus tanpa prosedur di luar Polres Metro Bekasi Kota.
“Selain itu para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengurusan pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar dia. (adt)
Mmmmmm baru melek ya,,,kemenong aj pa
Kirain dpt tangkapan penjahat kakap, taunya pengangguran kreatif yg cari nafkah buat anak istri dr jual jasa…