Dari Yunani Kuno hingga Jawa Barat, Sejarah Sayembara dan Langkah KDM Menumpas Kejahatan Jalanan
Infobekasi.id – Pemberian imbalan bagi warga yang membantu penegakan hukum bukanlah hal baru dalam peradaban manusia. Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan jalanan ternyata memiliki benang merah kuat dengan sejarah penegakan hukum era Yunani.
Belum lama ini, KDM secara resmi mengumumkan sayembara terbuka bagi seluruh warga Jawa Barat. Siapa saja yang mampu melumpuhkan pelaku kejahatan seperti maling, copet, jambret, begal, hingga perampok, dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup, bakal mendapatkan imbalan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Secara historis, konsep pemberian hadiah penangkapan sudah dikenal sejak zaman kuno. Di Yunani Kuno dan Kekaisaran Romawi, penguasa kerap menjanjikan imbalan berupa koin emas atau tanah bagi siapa saja yang berhasil menangkap buronan atau pembunuh yang meresahkan masyarakat.
Konsep ini berkembang menjadi sistem formal di Inggris pada abad ke-13 lewat Undang-Undang Act of Edward I tahun 1285, yang melahirkan profesi thief takers atau warga sipil yang dibayar untuk menangkap penjahat. Puncaknya, sistem ini populer di Amerika Serikat abad ke 19 era Wild West lewat praktik bounty hunting dengan tulisan ikonik, “Dicari: Hidup atau Mati”.
Meski terinspirasi metode masa lalu, KDM menerapkan aturan hukum modern yang ketat. Berbeda dengan masa lalu yang membolehkan penyerahan dalam kondisi mati. KDM menegaskan, pelaku harus diserahkan hidup-hidup guna mencegah tindakan main hakim sendiri.
“Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi yang mampu melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” tegas Dedi Mulyadi dalam pernyataannya diakun medsos pribadinya, baru-baru ini.
Langkah ini diambil sebagai respons maraknya kejahatan jalanan di Jawa Barat, termasuk Bekasi, khususnya di wilayah Bandung Raya. Menurut KDM, pemberantasan kejahatan tidak bisa hanya mengandalkan aparat yang jumlah terbatas, melainkan butuh gotong royong dan partisipasi aktif warga.
Sebelumnya, pada Juni 2026, KDM juga telah membuka sayembara senilai Rp250 juta memburu Taufik Hidayat, DPO kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita di Bandung. Buronan itu akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jabar, dan dana sayembara dialihkan menjadi deposito di Bank BJB guna membantu biaya hidup serta pemulihan korban.
(ded)


