Infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (24) dengan hukuman pidana mati, Rabu (31/7).
Harris dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang sekeluarga diantaranya Daperum Nainggola, istrinya Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya.
“Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pembunuhan dilakukan di kediaman korban, Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November 2018. Motif pembunuhan karena Harris sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum.
Vonis ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
“Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa,” ujar Djuyamto.
Atas putusan itu, Harris melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (fiz)