Infobekasi.co.id – Tega nian AR, remaja berusia 16 tahun ini menganiaya ayah tirinya sendiri, Sujana (48) di Kampung Jatimulya RT 7 RW 8, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban pun tewas akibat luka tikam di tubuhnya.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu lalu. Mulanya, korban memberikan nasihat kepada anak tirinya tersebut. Namun, pelaku menolak sehingga berujung cekcok mulut.
“Pelaku mengambil pisau yang ada di lokasi dan menusukkan kepada korban di bagian tubuh sebelah kiri,” kata Siswo di kantornya, Rabu (18/9).
Korban jatuh tersungkur segera dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku pergi begitu saja. Sempat mendapat perawatan selama dua hari, korban meninggal dunia akibat luka serius di tubuhnya.
“Pelaku sudah diamankan di daerah Babelan, sekarang sudah ditahan,” kata Siswo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan matinya orang. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebilah pisau yang dipakai menikam korban. (fiz)








































