Infobekasi.co.id – Kepolisian Sektor Tambelang, Kabupaten Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, Yogi Desianda Putra (26) polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,1 gram.
Kapolsek Tambelang, AKP Suwardi mengatakan, pelaku yang merupakan office boy di salah satu universitas swasta di Cikarang ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku kerap membeli narkoba jenis sabu.
“Kemudian petugas langsung menggeledah kontrakan pelaku di Kampung Tanah baru RT 09 RW 04 Desa Harjamekar,” kata Suwardi pada Selasa (16/10).
Dari hasil penggeledahan, kata dia, didapati tujuh paket sabu dibungkus plastik kecil. Narkoba itu disimpan di dalam bungkus rokok. Menurut dia, pelaku membeli sabu itu seharga Rp 500 ribu.
“Sabu tersebut kemudian dibagi-bagi ke dalam 7 paket, dan berniat dijualnya seharga Rp 200 ribu setiap paketnya,” ujar dia.
Suwardi menambahkan, dari kasus itu petugas menyita 2 unit ponsel yang digunakan untuk membeli dan menjual narkotika, sebungkus rokok, timbangan digital , dua buah pipet kaca, sebuah alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kepada wartawan, pelaku mengaku menjual narkotika demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, penghasilannya sebagai office boy sangat kecil.
Reporter: Muhammad Al Akhbar