Infobekasi.co.id – UMK Kota Bekasi tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta lebih. Nilai ini lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp 4,9 juta dari upah minimum tahun ini Rp 4,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Sudirman mengatakan, penetapan upah melalui voting anggota dewan pengupahan. Hasilnya, menetapkan kenaikan berdasarkan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
“Perwakilan pengusahan tidak ikut voting,” kata Sudirman pada Jumat (15/11).
Formulasinya adalah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sehingga, ditetapkan upah minimum tahun depan sebesar Rp 4,5 juta lebih atau naik 8,51 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,2 juta.
“Segera kami sampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Jawa Barat,” ucap dia.
Bagi pengusaha yang keberatan, kata dia, dapat mengajukan kepada Pemprov Jawa Barat. Menurut dia, proses di tingkat Kota Bekasi sudah selesai. (fiz)