Infobekasi.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tengah membahas upah minumun kabupaten (umk) tahun 2020 di wilayah setempat. Ketua Forum Investor Bekasi, Dedi Harsono berharap proses penentuan umk berjalan sesuai mekanisme.
Menurut dia, pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menyetujui kenaikan upah merujuk pada surat edaran menteri tenaga kerja, dimana kenaikan sebesar 8,52 persen dari upah saat ini.
“Jika persoalan UMK yang tiap tahun ada perbedaan pendapat bisa mendorong hengkangnya perusahaan,” katanya, Jumat (8/11).
Unsur serikat pekerja, pada pembahasan kali ini mengusulakan kenaikan upah sebesar 15 persen yaitu dari Rp 4.146.126 menjadi Rp4,9 juta. Tingginya upanya ini, membuat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi akan lebih memilih berpindah usaha ke wilayah yang lebih rendah upahnya.
“Beberapa perusahaan sudah memikirkan untuk pindah, menyusul besarnya biaya gaji karyawan yang disebabkan tingginya UMK,” kata dia.
Sampai saat ini, pembahasan UMK di Kabupaten Bekasi masih terus dibahas dan harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019.
Reporter: Muhammad Al Akhbar