APBD Kota Bekasi 2020 Sebesar Rp 5,8 Triliun

Infobekasi.co.id – APBD Kota Bekasi tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 5,8 T. Rapat paripurna penatapannya dilakukan pada Jumat tengah malam di gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Nilai yang ditetapkan ini mengalami penurunan dibandingkan APBD 2019 yang disahkan pada akhir 2018 silam senilai Rp 6,4 triliun. Penurunan karena adanya evaluasi dari pendapatan asli daerah yang tak tercapai di tahun 2019 sebesar Rp 1 triliun.

APBD Kota Bekasi 2020 rincianya adalah pendapatan pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp 3,01 triliun terdiri dari pajak daerah Rp 2,12 triliun, retribusi daerah Rp 164,14 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 710,64 milyar.

Adapun dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,66 triliun terdiri.dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar.

Dan sumber pendapatan terakhir dari pendapatan daerah yang sah Rp 1,14 triliun berupa dana bagi hasil pajak di Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah lainnya Rp 804,58 milyar, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rp 342,34 miliar.

Rapat paripurna pengesahan APBD ini dimulai pukul 22.00 WIB dan baru selesai pada pukul 01.00 WIB. Mayoritas anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan, dari unsur pemerintah dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat di organisasi perangkat daerah.

“Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini