Infobekasi.co.id – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada tahun 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,892 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Ada sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa. Antara lain Desa Setiamulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang. Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur.
Kemudian Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat. Desa Cikarang Kota dan Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara. Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran, Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia.
Lalu, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat, dan Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan anggaran yang dialokasikan telah melalui hitungan. Menurut dia, estimasi biaya Rp 25 ribu per Daftar Pemilih Tetap (DPT), biaya pengamanan sebesar Rp2,7 miliar untuk Polres Metro Bekasi, dan Rp2,3 miliar untuk Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
“Sekarang tengah dilakukan pemilihan panitia pilkades oleh BPD,” katanya, Kamis (5/12).
Ia menekankan kepada DPMD sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pilkades, untuk memastikan tiap tahapan berjalan dengan baik. Mengingat pada Pilkades tahun lalu sempat terjadi persoalan lantaran kurang cakapnya panitia dalam melakukan seleksi calon kepala desa.
Ani menambahkan, meski telah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2019 tentang teknis pemilihan kepala desa, pihaknya meminta agar dalam pengawasan di lapangan benar-benar diperhatikan.
“Bila tidak dilakukan secara baik, maka dikhawatirkan bakal terjadi potensi kerawanan di desa,” katanya.
Reporter: Muhammad Al Akhbar