Infobekasi.co.id – Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi perihal integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Ini yang saya kemarin diskusikan, masyarakat harus diedukasi agar paham,” kata Evi ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Menurut dia, program Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK) berpedoman pada peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Karena itu, lembaga legislatif atau DPRD telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 386 miliar di APBD tahun 2020.
“Aneh saja kalau dianggap menjegal, justru dewan itu dukung KS. Presure-nya KS-nya terintegrasi dengan BPJS sesuai amanat UU (undang-undang),” kata Evi.
Dengan integrasi ini, kata dia, tak ada beban biaya iuran kepada pemegang kartu. Sebab, iuran sudah ditanggung oleh pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI), dengan fasilitas sama dengan KS yaitu sama-sama pembiayaan berobat gratis kelas 3.
Adapun perihal langkah pemerintah daerah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, dan mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap regulasi yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang dipakai program Kartu Sehat, Evi menanggapi normatif.
Menurut dia, hal itu adalah hak semua warga negara, siapapun bisa mengajukannya. “Hanya JR (judicial review) yang dilakukan walikota lemah, Perpres no 82 tahun 2018 tentang integrasi jaminan kesehatan daerah yang harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan amanat UU jelas,” ujarnya. (fiz)






























