Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi akan menerapkan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi mulai 25 Februari mendatang. Sasarannya adalah pelanggar lalu lintas kendaraan roda empat atau mobil.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tilang elektronik menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendara.
“Infrastruktur berupa aplikasi dan aturan untuk penerapan sistem e-Tilang juga sudah mencapai 80 persen siap digunakan,” kata Hendra pada Selasa (11/2).
Uji coba pertama penerapan e-Tilang nanti hanya akan baru berlaku di satu titik lokasi yakni Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
“Untuk infrastruktur kamera, pengadaannya didukung oleh pemerintah daerah,” katanya.
Saat ini, Pemkab Bekasi sedang menghitung dan menyisir di berbagai titik wilayah yang dibutuhkan.
Reporter: Muhammad Al Akhbar