Infobekasi.co.id – Polisi menangkap lima orang pemuda karena tawuran di di Jalan Raya Jatikramat Indah II RT 3 RW 11, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih pada Minggu (5/7) lalu pukul 05.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Iptu Karna mengatakan, tawuran bermula dari kelompok tersangka mengajak tawuran kelompok korban yang tergabung dalam geng RPB258 Bekasi dari Jatikramat. Ajakan itu dilakukan lewat media sosial.
Kelompok tersangka terdiri dari Warday, Geng RTN dan Geng Got Roy. Sebelum ke lokasi, kelompok tersangka berkumpul dulu di Manggarai, menyiapkan senjata. “Berawal dari media sosial, pelaku mengajak tawuran,” kata Karna, Senin (13/7).
Sampai di lokasi, kelompok korban melempari batu dan botol. Alhasil, pertikaian pun terjadi. Korban dibacok menggunakan celurit hingga luka di kaki, punggung dan kepala. Korban pun tewas akibat luka parah di tubuhnya itu.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Kelima tersangka dibekuk di berbagai tempat di Jakarta dan Bekasi. Sekarang mereka mendekam di Polsek Jatiasih, dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara. Barang bukti disita sebuah celurit dan stik golf. (fiz)






























