Infobekasi.co.id – Masih ingat dengan kasus penjambretan di Bekasi Utara, dimana pelakunya sempat terpelanting ketika merampas tas korban? Kabar terbaru, pelakunya sudah tertangkap oleh Polsek Bekasi Utara.
Dalam rekaman CCTV itu dua pelaku beraksi pada 18 Juni lalu di Perumahan Vila Indah Permai, Bekasi Utara. Pelaku merampas tas milik korban lalu melarikan diri. Kedua pelaku itu masing-masing N alias Ompong dan R alias Bengkak.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chaled Thayib mengatakan, mereka dibekuk pada 25 Juli lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua tersangka. Tanpa ada perlawanan, mereka lalu digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 10 kali di wilayah Bekasi Timur dan Bekasi Utara,” kata Kapolsek dalam dalam jumpa pers, Selasa (28/7).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara selama tujuh tahun. Adapun barang bukti disita berupa cincin emas, sepeda motor, sebuah ponsel dan kartu memori. (fiz)